Sosialisasi Permendesa PDT 2 Tahun 2024 di Aula Kecamatan Padarincang: Fokus Penggunaan Dana Desa 2025

Padarincang, 17 Februari 2025 – Dalam rangka optimalisasi penggunaan Dana Desa tahun 2025, Kecamatan Padarincang menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Permendesa PDT) Nomor 2 Tahun 2024. Acara yang berlangsung di Aula Kecamatan Padarincang ini dihadiri oleh Camat Padarincang, para Kepala Desa, serta Kaur Keuangan dari seluruh desa di Kecamatan Padarincang. Pendamping Desa turut hadir sebagai narasumber utama dalam kegiatan ini.

Kegiatan yang dimulai pukul 13.30 WIB dibuka secara resmi oleh Camat Padarincang, yang dalam sambutannya menekankan pentingnya pemahaman yang menyeluruh terhadap regulasi terbaru terkait Dana Desa. “Peraturan ini menjadi pedoman utama dalam pengelolaan Dana Desa agar penggunaannya tepat sasaran dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat desa,” ujar Camat dalam sambutannya.

Fokus Sosialisasi: Prioritas Penggunaan Dana Desa 2025 Sosialisasi ini menyoroti berbagai aspek krusial terkait prioritas penggunaan Dana Desa tahun 2025, yang meliputi:

  • Penanganan Kemiskinan Ekstrem, dengan alokasi maksimal 15% untuk BLT Desa.
  • Ketahanan Pangan, dengan minimal 20% untuk swasembada pangan.
  • Pembangunan berbasis Padat Karya Tunai, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat lokal.
  • Peningkatan Layanan Kesehatan, termasuk pencegahan stunting dan penanggulangan penyakit menular.
  • Penguatan Desa Digital, untuk meningkatkan akses dan pelayanan berbasis teknologi.
  • Adaptasi dan Mitigasi Perubahan Iklim, guna menjaga keseimbangan lingkungan desa.

Peran Kepala Desa dan Kaur Keuangan dalam Implementasi Regulasi Dalam sesi pemaparan, Pendamping Desa sebagai narasumber menegaskan bahwa Kepala Desa dan Kaur Keuangan memiliki peran sentral dalam implementasi regulasi ini. Mereka dituntut untuk memahami alokasi anggaran dengan transparan dan memastikan program yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, dijelaskan pula mengenai mekanisme musyawarah desa, yang menjadi forum utama dalam menentukan prioritas penggunaan Dana Desa. “Partisipasi masyarakat dalam musyawarah desa sangat penting agar kebijakan yang diambil benar-benar sesuai dengan kebutuhan warga,” terang narasumber.

Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Dana Desa Sebagai bagian dari upaya transparansi, seluruh desa diwajibkan untuk memublikasikan penggunaan Dana Desa melalui berbagai media, seperti baliho, website desa, dan media sosial. Selain itu, pemerintah desa yang tidak mematuhi aturan transparansi ini dapat dikenakan sanksi administratif oleh Bupati atau Wali Kota.

Antusiasme Peserta dan Harapan ke Depan Acara ini mendapatkan respons positif dari para peserta, yang aktif mengajukan pertanyaan dan berdiskusi mengenai tantangan serta solusi dalam implementasi Dana Desa. Salah satu peserta, Kepala Desa dari salah satu desa di Padarincang, menyatakan bahwa sosialisasi ini sangat membantu dalam memahami peraturan terbaru. “Dengan adanya sosialisasi ini, kami semakin paham bagaimana mengelola Dana Desa agar tepat guna dan sesuai regulasi,” ungkapnya.

Sosialisasi ini diakhiri dengan sesi tanya jawab interaktif, yang memberikan ruang bagi para Kepala Desa dan Kaur Keuangan untuk menggali lebih dalam aspek teknis dari peraturan yang baru diberlakukan ini. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan pengelolaan Dana Desa di Kecamatan Padarincang dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan berdampak nyata bagi masyarakat desa.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Shopping Cart
Open chat
1
Scan the code
Ada yang bisa kami bantu?